KEDIRI – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terus dilakukan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri. Penyerahan berlangsung di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (23/09/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Vinanda menegaskan pentingnya legal opinion sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Legal opinion ini menjadi landasan kami dalam membuat kebijakan. Harapannya, setiap kebijakan yang lahir benar-benar sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Vinanda menambahkan, keempat legal opinion yang diberikan mencakup isu-isu strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan daerah. Menurutnya, pembangunan Kota Kediri tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum yang kuat. Karena itu, LO dari kejaksaan akan menjadi pedoman dan rujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap sinergi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus terjalin erat. Momentum ini harus kita jadikan penguat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menjelaskan bahwa ada empat legal opinion yang diserahkan. Pertama, terkait pemenuhan hak-hak anak. Kedua, mengenai perbaikan nomenklatur peraturan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Ketiga, perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, tentang perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri.
Andi menambahkan, dalam LO yang disusun tersebut juga disertakan saran dan rekomendasi yang bisa langsung ditindaklanjuti oleh Pemkot.
“Kami memberikan masukan tertulis kepada Pemkot terkait beberapa hal yang belum dilaksanakan secara maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kami serahkan,” jelasnya.
Acara penyerahan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Asri Surjanti, jajaran asisten, kepala OPD terkait, Direktur Perumda BPR Bank Kota Kediri Poppy Setyaningrum, serta tamu undangan lainnya.
Dengan adanya dukungan legal opinion dari kejaksaan, Pemerintah Kota Kediri diharapkan semakin mantap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan berpihak pada masyarakat.
Bagikan Berita :