KEDIRI – Sidang lanjutan perkara pencurian saat aksi kerusuhan dan disertai pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Kediri, yang melibatkan empat anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan selama dua bulan penjara.
Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri, Iwan Nuzuardhi, bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan, tindakan para terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka menimbulkan keresahan. Namun, yang meringankan, para terdakwa masih berstatus pelajar dan telah menyesali perbuatannya,” ujar Iwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menilai. Penerapan pasal yang digunakan JPU kurang tepat. Menurutnya, nilai barang yang diambil tidak sampai Rp1 juta, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hari ini agenda tuntutan. Kami menilai penerapan pasalnya tidak sesuai, karena barang yang diambil nilainya di bawah Rp1 juta. Seharusnya perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan,” jelas Rofian.
Rofian menambahkan, fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak melakukan pengerusakan maupun penjarahan. Barang yang diambil disebut hanya berupa benda berserakan yang kebetulan ditemukan.
“Kalau tuntutan dua bulan, kami apresiasi karena masih objektif. Namun yang kami soroti adalah penerapan pasalnya. Klien kami hanya ikut-ikutan, tidak melakukan perusakan, dan nilai barangnya pun tidak signifikan,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang.









