KEDIRI – Sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Kediri di bidang perijinan, mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 23 tahun 2017. Mengatur tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah.
Disampaikan Edi Darmasto selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perijian Terpadu Satu Atap (DPMPTSP). Mendukung keberadaan MPP didirikan di Dhoho Plaza, dipastikan bebas dari segala bentuk praktik korupsi.
Pernyataan di atas disampaikan saat membuka Sosialisasi Hukum Pencegahan Korupsi, Rabu kemarin, bertempat di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri. Dengan menghadirkan dua narasumber, dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Diketahui bersama, bahwa pemerintah kota mempermudah warganya dan investor untuk membuka usaha di Kota Kediri. Sejumlah layanan tersedia, mulai dari layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bank Jatim Kantor Cabang Kediri, Samsat, Imigrasi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kemenag Kota Kediri.
Dari layanan yang diberikan di atas, diterangkan Edi Darmasto, bagi pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor untuk mengakses layanan publik, melainkan cukup datang di MPP berada di sebelah selatan Alun-Alun Kota Kediri. Apalagi sesuai arahan Penjabat Wali Kota Kediri, Dr. Ir. Zanariah, untuk waktu pelayanan dibuka selama Seminggu penuh.
“Waktu pelayanan MPP Kota Kediri sekarang ini hanya Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB. Seharusnya Sabtu dan Ahad bisa dibuka untuk pelayanan juga,” ungkap Zanariah saat meninjau MPP, beberapa waktu lalu.
Zanariah menekankan, bahwa sekarang ini era-nya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya aparatur yang dilayani oleh masyarakat.
Menegaskan pernyataan Penjabat Wali Kota, dijelaskan Kepala DPMPTSP untuk mewujudkan pelayanan tersebut. Maka harus didukung pegawai dan petugas pelayan publik berkomitmen bebas dari segala bentuk pungli, suap dan gratifikasi.
“Pelayanan publik harus bersih dari pungli, suap maupun gratifikasi oleh karena itu, hari ini (kemarin, red) dilakukan sosialisasi hukum pencegahan korupsi di lingkungan kita. Ada faktor penyebab korupsi dari eksternal dan internal, internal sangat berpengaruh terhadap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi untuk membentengi diri dari korupsi. Sosialisasi ini menjadi salah satu cara untuk memperkuat faktor internal pencegahan korupsi,” terangnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki