foto : Anisa Fadila

Driver Ojol Dianiya Karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ade Sylvia Nurcahyani terhadap driver ojek online Muh. Abdul Aziz kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (28/8). Menariknya, meski kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan, proses hukum tetap berjalan.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Aziz selaku korban membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 11.00. Saat itu ia menerima order penjemputan dari kawasan Al Irsyad menuju Gang Carik, Kelurahan Banjaran.

Aziz mengaku, tangannya tiba-tiba kram akibat penyakit gula yang dideritanya. Tanpa sengaja, tangan tersebut mengenai anak penumpang berinisial N. Sesampainya di rumah, N menangis. Hal itu memicu emosi sang ibu, terdakwa Ade, yang langsung memukul pipi Aziz dengan tangan kosong.

Tak berhenti di situ, Aziz kembali dipanggil ke sebuah lokasi dan mendapat pukulan, tendangan, hingga hantaman sandal. Akibatnya, ia harus menanggung biaya pengobatan sendiri.

“Hingga kini mata sebelah saya masih buram. Saya sebenarnya sudah memaafkan, tapi hukum tetap berjalan,” ujar Aziz di persidangan.

Saksi lain, Setyo Pribadi, yang juga rekan sesama driver ojol, membenarkan peristiwa tersebut. Ia melihat langsung terdakwa menghampiri dan memukul Aziz menggunakan tangan hingga sandal.

Namun, Ade membantah keterangan saksi. Menurutnya, ia hanya memukul helm Aziz dengan tangan terbuka, sementara tendangan diarahkan ke kursi, bukan tubuh korban. Sandal yang disebut mengenai korban, diklaim jatuh lebih dulu setelah kursi ditendang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Febriana, SH., MH. mengonfirmasi adanya surat perdamaian. Dalam surat itu, kedua pihak sepakat berdamai tanpa tekanan dari siapa pun.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fadila Nuuru Rohmah, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Salah satunya perbedaan antara hasil visum dengan keterangan saksi.

“Hasil visum menunjukkan lebam di pelipis kanan, padahal menurut saksi pukulan diarahkan ke sisi kiri. Ini kontradiktif dan harus dinilai objektif,” tegasnya.

Fadila juga menyinggung bahwa perkara ini tak hanya soal penganiayaan, tetapi juga menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya bahkan mengajukan penahanan kota dengan jaminan klien akan kooperatif.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, termasuk bukti rekaman video kejadian.

jurnalis : Anisa Fadila