KEDIRI — Siang yang seharusnya tenang di Kecamatan Pare mendadak berubah menjadi kepanikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (26/10), deru mesin sebuah mobil Wuling putih dengan nomor polisi AG 1519 RG melesat di jalanan Desa Tulungrejo, Jl. Brawijaya, seperti kehilangan kendali. Dalam hitungan detik, suara benturan keras memecah udara.
Mobil yang dikemudikan seorang remaja berinisial RPA (18) itu menabrak lima kendaraan di dua lokasi berbeda sebelum akhirnya berhenti setelah diamankan warga.
Kronologinya seperti potongan adegan menegangkan. Dari arah timur menuju barat, mobil Wuling terlebih dahulu menghantam sepeda motor Scoopy hitam AG 5762 CJ yang melaju di depannya. Belum sempat situasi pulih, dua motor lain—Beat AG 6193 EDS dan Scoopy merah AG 3741 EQ—ikut terseret dalam tabrakan beruntun itu.
Alih-alih berhenti, pengemudi muda tersebut justru mencoba melarikan diri. Namun, pelariannya hanya berujung petaka baru. Saat melintas di Dusun Akop, Desa Pelem, mobil kembali menabrak dua kendaraan lainnya, yakni Vario AG 3049 ECK dan Smash tanpa nomor polisi.
Lima sepeda motor pun porak-poranda:
-
Scoopy hitam AG 5762 CJ penyok di bagian belakang.
-
Beat AG 6193 EDS setirnya bengkok parah.
-
Scoopy merah AG 3741 EQ ringsek di seluruh bodi.
-
Vario AG 3049 ECK tak luput dari luka logam.
-
Smash tanpa nopol lampunya pecah, bagian depannya remuk.
Mobil Wuling yang jadi sumber kekacauan itu juga tak selamat—bodi depannya ringsek akibat benturan demi benturan yang terjadi beruntun.
Meski begitu, di tengah kaca berserakan dan teriakan warga, tak ada korban jiwa. Beberapa pengendara memang mengalami luka ringan, namun nyawa mereka terselamatkan. Warga sekitar, yang awalnya hanya penonton panik, berubah menjadi pahlawan spontan—mengamankan pengemudi beserta mobilnya sebelum diserahkan ke Polsek Pare.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab insiden beruntun tersebut. Dugaan sementara, pengemudi muda itu kehilangan kendali atas kemudi. Namun, semua masih dalam penyelidikan.
Siang di Pare yang semula biasa berubah menjadi kisah yang akan lama dikenang: tentang kecepatan, kepanikan, dan keberuntungan yang menahan maut di tikungan jalan.
jurnalis : Bram Radyan
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









