KEDIRI – Bertempat di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa, Selasa (15/03), DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041.
Mengingat perkembangan situasi dan kondisi yang hingga saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka Rapat Paripurna dilaksanakan secara terbatas. Hanya dihadiri secara fisik langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat. Diwajibkan menggunakan masker dan hand sanitizer, pengukuran suhu badan, dan penerapan social distancing berupa pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, ST didampingi sekretaris daerah, asisten, para kepala SKPD jumlah terbatas, dari Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan atas pembahasan bersama Raperda RTRW Kabupaten Kediri tersebut. Pertama, berdasarkan Laporan Pansus, yang mana dalam laporannya Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah dibahas bersama-sama.
Kedua, Pansus telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041.
Ketiga, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Kediri berupaya maksimal dengan cermat, teliti dan sangat berhati-hati dalam menyelesaikan pembahasan bersama atas Raperda RTRW Kabupaten Kediri 2021-2041” terang Dodi Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna.
“Raperda tentang RTRW Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sentot selaku Wakil Ketua DPRD.









