KEDIRI – Sebagai lembaga pengawas pemerintah, DPRD Kota Kediri cukup serius meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal seiring disetujui dan disahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kota Kediri, pada Selasa kemarin. Kedua Peraturan Daerah (Perda) berisi tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Dihadiri dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto Imam Mahmudi, didampingi dua wakil ketua, Firdaus dan Katino dihadiri perwakilan anggota dewan dan satuan kerja di lingkungan pemerintah kota. “Setelah kedua peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Maka kami berharap seluruh OPD segera melaksanakan dengan baik dan penuh amanah,” ucap Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kediri.
Mewakili Pemerintah Kota Kediri, Sekretaris Daerah, Bagus Alit mengatakan penetapan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan yang ada. “Penyusunan dua peraturan daerah ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Kediri. Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” jelas Bagus Alit
Dalam Perda ini, terang Sekda Kota Kediri, memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah. Seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan, kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri. “Begitupun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran,” imbuh Bagus.
Menurut Bagus, regulasi Nomor 1 Tahun 2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian untuk turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran. (adv)









