KEDIRI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kediri menggelar pertemuan dengar pendapat, Jumat (08/09) di ruang sidang utama. Terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Rancangan tersebut Smart City, Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya.
Disampaikan Dra. Firdaus selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, pihaknya menggandeng Universitas Brawijaya terkait penyusunan naskah akademik. Kemudian mengundang sejumlah pihak terkait diantaranya komunitas peduli lingkungan dan pemerhati lingkungan untuk didengarkan saran dan masukan.
“Ketiga raperda yang dibahas diantaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kota cerdas dan pengelolaan cagar budaya,” ungkap Firdaus. Dengan digelarnya pertemuan, dijadian pertimbangan sebelum dilakukan penyusunan.
“Awal bulan akan kita bahas lagi, kemudian melalui kabiro hukum provinsi akan ada penelitian dan penelaahan,” ungkapnya.
Banyaknya masukan diantaranya disampaikan perwakilan Forum Kali Brantas. Yang memberikan masukannya untuk raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya terkait pengelolaan sampah agar tidak ada solusi palsu. Perlunya sanksi yang tegas kepada industri yang membuang limbah terutama pada jam malam.
Terkait masukkan tersebut, ditegaskan Firdaus, bila perda nanti telah digodok dan disetujui, maka harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki