Kepala DPMPTSP Edi Darmasto (foto : Anisa Fadila)

DPMPTSP Kediri Bantah Terbitkan Izin Miras Baru, Sistem OSS Diduga Disalahgunakan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menegaskan tidak pernah menerbitkan izin peredaran minuman beralkohol (miras) yang belakangan dikaitkan dengan beredarnya surat ijin diberikan kepada Toko Sari Jaya berada di Jalan Kilisuci Kota Kediri. Munculnya dokumen izin tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan, bahkan peretasan sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani izin penjualan miras dimaksud.

“Saya tegaskan, terkait izin penjualan minuman beralkohol itu, saya tidak pernah menyetujui atau menandatangani,” ujar Edi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Edi menjelaskan, proses perizinan penjualan miras sejatinya memiliki tahapan yang ketat dan berlapis dalam sistem OSS. Prosedur diawali dengan peninjauan lapangan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Perdagangan, yang kemudian menyusun berita acara hasil pemeriksaan. Berkas tersebut selanjutnya diverifikasi di DPMPTSP sebelum akhirnya diajukan kepada kepala dinas untuk memperoleh persetujuan akhir.

Namun, hasil penelusuran internal DPMPTSP justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam data perizinan yang tercatat di sistem OSS. Kejanggalan tersebut mencakup alur permohonan yang tidak sesuai, waktu proses yang dinilai tidak wajar, hingga tahapan verifikasi yang semestinya tidak terjadi.

“Jejak permohonan di sistem OSS menunjukkan banyak ketidaksesuaian, baik dari sisi OPD teknis, durasi proses, maupun tahapan verifikasinya. Kondisi ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan atau peretasan sistem,” jelas Edi.

Pemkot Kediri Buat Laporan Resmi

surat ijin yang beredar diduga palsu (istimewa)

Atas temuan tersebut, DPMPTSP Kota Kediri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya secara resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM selaku pengelola sistem OSS nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta menelusuri proses perizinan yang tercatat dalam sistem tersebut.

Edi juga menegaskan bahwa seluruh izin penjualan miras yang saat ini masih berlaku di Kota Kediri merupakan izin lama yang diterbitkan bertahun-tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP. Secara keseluruhan, jumlah lokasi yang mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di Kota Kediri tercatat sekitar delapan tempat, baik untuk konsumsi di tempat maupun perdagangan eceran, yang sebagian besar berada di hotel.

Meskipun secara nasional penjualan minuman beralkohol masih dimungkinkan dengan persyaratan tertentu, Pemerintah Kota Kediri memilih menerapkan kebijakan pembatasan yang ketat di tingkat daerah.

“Kami menerapkan pembatasan ketat perizinan penjualan miras, meskipun penguatan regulasi daerah secara tertulis masih terus berproses,” ungkapnya.

Ia menambahkan, skema perizinan usaha berbasis risiko yang berlaku saat ini juga mensyaratkan prosedur yang lebih kompleks. Mulai dari penetapan lokasi usaha oleh kepala daerah, penunjukan distributor resmi, hingga penyusunan berita acara hasil peninjauan oleh tim terpadu.

Terkait izin yang diduga bermasalah tersebut, DPMPTSP Kota Kediri berencana melakukan pencabutan setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Secara prosedural, izin tersebut dinilai tidak sah.

Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, pihaknya mendorong percepatan penguatan regulasi daerah agar pengendalian peredaran minuman beralkohol memiliki dasar hukum yang lebih tegas, jelas, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :