KEDIRI – Operasi gabungan digelar Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri dan Kodim 0809 Kediri terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (09/05). Bahwa sesuai kesepakatan, mereka diijinkan berdagang mulai pukul 16.00 wib hingga 23.00 wib. Kemudian rombong tempat berjualan ini wajib dibawa pulang, hingga menjadikan kawasan tersebut kembali steril.
Namun sosialisasi juga kesepakatan bersama dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Perekonomian didampingi Satpol PP, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Perhubungan telah diabaikan.
“Kalau sosialisasi sudah, sebelum saya masuk di Satpol berkaitan dengan larangan. Sudah dilaksanakan di eranya Pak Agung Joko bahkan Pak Sunar, telah diberi ketentuan larangan. Sudah pernah di jembatani Bagian Perekonomian dihadiri Satpol, Dinas Pariwisata dan Dinas perhubungan. Kesepakatannya boleh melaksanakan kegiatan di sini dengan ketentuan buka mulai jam 16.00 sore tutup maksimal 23.00. Mereka yang membuat perjanjian kesepakatan,” jelas plt. Kasatpol PP, Agoeng Noegroho
Bahkan, dijelaskan Agoeng Noegroho, selama tiga minggu berturut-turutnya melakukan sosialisasi dengan mobil keliling dan menemui sejumlah pedagangan berharap kesadarannya. “Ada yang belum menaati akhirnya kami laksanakan penertiban. Pedagang bisa datang di kantor, barangnya masih utuh baik itu berupa kompor gas, gelas, kopi, gula, sachet serta semuanya. Bahkan kami tidak melakukan pengamanan secara frontal,” terangnya.
Sedikitnya terdapat 9 rombong diangkut ke truk yang disediakan petugas. Selanjutnya para pemilik ini akan diberi surat panggilan secara resmi. “Rombong yang diangkut sementara dari titik pintu masuk ada 9 rombong yang diangkut. Kami sediakan tiga armada truk dan kemudian minta bantuan dua truk lagi. Selanjutnya kita panggil pedagangnya, akan kita sidangkan sesuai perda dengan sanksi berupa denda,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki