KEDIRI – Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Hari Amin akhirnya diseret ke meja hijau, di Pengadilan Khusus Tipikor Surabaya pada Selasa kemarin. Hal ini disampaikan Kajari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus, Adisti Pratama Ferevaldy, kemarin.
Sidang berlangsung di Ruang Candra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri, membacakan surat dakwaan. Bahwa terdakwa, Hari Amin dikenakan pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 UU Tipikor nomor 31 Tahun 99 junto UU nomor 20 Tahun 2001. Untuk hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dalam dakwaan ini HA dikenai pasal Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang Adisti Pratama Ferevaldy
Usai mendengarkan dakwaan, Hari Amin melalui penasehat hukumnya berjumlah lima orang, langsung menyatakan eksepsi dan akan dibacakan Minggu depan.
“Ketika pembacaan selesai, penasehat hukum HA memutuskan untuk melakukan eksepsi,” jelasnya
Pun demikian, pihak JPU menyatakan tidak gentar atas rencana penolakan dakwaan bakal disampaikan kuasa hukum terdakwa. Bahwa pihak Kejaksaan, diterangkan Adisti Pratama Ferevaldy telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan saat penyusunan dakwaan telah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur.
“Kita sudah semaksimal mungkin dalam menjalankan SOP itu. Dari dakwaan sudah sesuai dengan koordinasi Kejari dan Kejati” jelas Adisti
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki