KEDIRI – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Setono Betek pada Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, sekaligus meninjau penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sidak ini sejalan dengan upaya Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog yang kini memperketat aturan distribusi beras SPHP, guna mencegah potensi penyalahgunaan distribusi di lapangan.
Mbak Wali, sapaan akrab Wali Kota Vinanda, menyampaikan dukungannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, beras SPHP memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
“Forkopimda Kota Kediri juga hadir hari ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawasi distribusi beras SPHP. Harapannya, beras ini bisa dijual sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kediri akan terus menjalin kolaborasi erat dengan Perum Bulog demi memastikan pasokan dan harga beras tetap terkendali. Pemkot juga akan gencar melakukan sosialisasi, baik kepada pedagang maupun masyarakat, agar distribusi beras SPHP berjalan tepat sasaran.
“Jangan sampai program ini justru merugikan warga akibat penyalahgunaan. Kami akan terus awasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Rizal Ramdhani memaparkan sistem distribusi beras SPHP kini berbasis digital melalui aplikasi Klik SPHP. Melalui aplikasi ini, hanya pedagang yang telah terdaftar dan memenuhi syarat legalitas yang diperbolehkan memesan dan menjual beras SPHP.
“Beras kami distribusikan melalui tiga jalur utama: warung kecil, Koperasi Merah Putih, dan Gerakan Pangan Murah. Setiap konsumen hanya boleh membeli maksimal dua kemasan atau 10 kg per bulan,” jelas Rizal.
Ia menambahkan bahwa distribusi beras SPHP didasarkan pada kebutuhan di lapangan. Ketika harga beras mulai mengalami fluktuasi, pemerintah segera menyalurkan beras SPHP untuk meredam lonjakan harga.
Rizal juga mengungkapkan bahwa per 14 Juli, pemerintah telah mendistribusikan bantuan pangan beras kepada sekitar 18 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan tersebut menggunakan data by name by address dari Dinas Sosial.
Untuk menjamin transparansi, setiap toko penjual beras SPHP diwajibkan menampilkan informasi lengkap seperti nama toko, harga jual, alamat, dan layanan pengaduan. Selain itu, pedagang juga dilarang membuka kemasan, mencampur beras SPHP dengan jenis lain, serta menjual dalam jumlah besar atau ke pasar modern.
“Kalau melanggar, sanksinya tegas. Bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan. Ini bukan main-main,” tegas Rizal.
Sidak ini turut dihadiri oleh Kabag Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, serta Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, sebagai bentuk pengawasan terpadu lintas sektor. (*)