KEDIRI – Pemilik toko UD Tiga Putra beralamatkan di Desa Krecek Kecamatan, inisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makanan kedaluwarsa. Menyebabkan keracunan massal pada acara Krecek Bersholawat. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kanit Tipidter, Ipda M. Euro Belmiro Lamza, pada Jumat (04/10).
“Tersangka AF telah ditahan dan hingga saat ini sebanyak 10 orang sudah kami periksa terkait kasus ini,” ujar Ipda Euro.
Dari penyidikan awal, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan UU nomor 36 tentang pangan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang berpotensi membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini adalah penghapusan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.
“Saat ini, suami tersangka juga kami periksa, namun tersangka utama adalah istrinya, AF,” terang Ipda Euro.
Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Kanit Tipidter, menemukan bukti kuat diduga tersangka sengaja mengganti waktu pada produk yang telah kadaluwarsa.
“Kami menemukan alat pencetak dan penghapus tanggal kadaluwarsa, serta sejumlah barang yang sudah expired. Tersangka menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan tisu basah yang dicampur dengan tiner,” jelasnya.
Dari pengakuan AF kepada penyidik, bahwa tindakan ilegal ini ternyata telah dilakukan selama enam bulan. Makanan yang masa berlakunya sudah habis diedarkan kembali ke publik, termasuk ke acara keagamaan sholawatan.
“Motifnya untuk mendonasikan makanan ke acara tersebut,” tambah Ipda Euro. Polisi juga terus mendalami asal dan peredaran barang-barang tersebut.
Jurnalis : Faustav Imaniarta Wijaya Editor : Nanang Priyo Basuki