foto : Sigit Cahya Setyawan

Diduga Ditekan Debt Collector, Nasabah Bank Jatim Kediri Merasa Terancam Rumahnya Disita

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dugaan intimidasi verbal yang dilakukan seorang petugas penagih Bank Jatim terhadap seorang nasabah di Kediri berbuntut panjang. Merasa diperlakukan tidak adil, sang nasabah akhirnya meminta pendampingan kepada LSM Rakyat Tertindas Unidos (RATU). Langkah ini berujung pada permintaan maaf langsung dari Kepala Cabang Bank Jatim Kediri, disertai pemberian kelonggaran waktu pembayaran.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang nasabah bernama Heri, yang mengaku mendapatkan perlakuan kasar selama proses penagihan. Padahal keterlambatan angsuran terjadi karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang terpuruk serta ibunya yang masih dalam masa pemulihan pasca sakit.

“Keterlambatan angsuran bukan karena ingin menghindar, tapi karena ekonomi benar-benar sedang jatuh. Tidak ada unsur kesengajaan. Saat kondisi sedang sulit justru dapat tekanan, tanpa sedikit pun toleransi. Intimidasi begitu bisa membuat orang tertekan, bahkan berpotensi bunuh diri jika tak kuat,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa sejak awal nasabah sebenarnya sudah beritikad baik dan berkomunikasi dengan pihak bank mengenai kesulitan membayar. Namun seorang oknum petugas penagih diduga bertindak di luar prosedur, termasuk menyampaikan ancaman verbal dan rencana pemasangan stiker “rumah disita” di kediaman Heri.

“Pinjaman sekitar Rp200 juta dengan jaminan SHM rumah. Selama setahun angsuran lancar sebelum usahanya runtuh. Tapi setelah telat bayar, justru muncul intimidasi dan ancaman. Ini jelas tidak sesuai SOP. Harapan kami, tindakan seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Cabang Bank Jatim Kediri, Slamet Masduki, turun langsung menemui pihak LSM dan nasabah. Ia menyampaikan permohonan maaf, baik secara pribadi maupun mewakili perusahaan, atas perilaku petugas yang dinilai tidak sesuai etika pelayanan.

“Kami mendorong komunikasi yang lebih baik. Kasus ini kami evaluasi, dan semoga tidak terjadi lagi,” kata Slamet.

Ia mengakui tekanan pekerjaan terkadang membuat petugas penagih bertindak di luar kendali. Karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Nasabah ini kooperatif. Petugas kami mungkin tidak memahami kondisi kesehatan keluarga nasabah saat itu. Ke depan, kami akan lebih memperhatikan hal-hal seperti ini,” tambahnya.

Bank Jatim juga menyepakati pemberian kelonggaran waktu pembayaran dan memastikan proses restrukturisasi kredit dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saiful berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua lembaga keuangan di Kediri. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap petugas penagih agar tidak menggunakan pola intimidatif yang bisa melanggar aturan maupun merugikan psikologis debitur.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :