KEDIRI – Menyaksikan langsung sidang korupsi BPNT di Pengadilan Tipikor Surabaya, perwakilan LSM Saroja berjanji bakal mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk kembali melakukan penyelidikan baru. “Fakta persidangan saat dikonfortir antara Ibu Roro (Sri Dewi Roro Sawitri, red) dan Pak Kutut (Triyono Kutut Purwanto, red), harusnya banyak lagi tersangka bahkan ada sutradara di balik peristiwa ini,” ungkap Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (28/07).
Memberikan kesaksian di bawah sumpah, terdakwa Roro terlihat tenang saat memberikan jawaban atas pertanyaan disampaikan majelis hakim. Namun tidak pada Kutut, mantan Kepala Dinas Sosial, terlihat ragu dan tidak percaya diri saat memberikan jawaban.
“Saya hadir di cafe diundang Ibu Netty (salah satu suplier, red). Nanti kita semua dibantu transport dan uang pengganti. Jadi tidak hanya kepada saya saja, tapi juga kepada para pendamping,” ucap Roro dalam persidangan.
Roro Merasa Terancam

Bahkan, Netty menyatakan telah mendapatkan ijin dari Kutut untuk pengadaan kacang dan telor, selain beras. “Bu Netti mengatakan bila sudah dapat ijin dari Pak Kutut,” imbuhnya. Dia pun kemudian mengutip ucapan Kutut saat dirinya dipanggil di ruang kerjanya saat masih menjabat.
“Mbak, minta tolong ada yang tawarkan biar dapat kerjaan kacang sama telor. Kamu bisa mengatur tidak? Kontrakmu masih satu tahun di sini,” tirunya. Karena merasa ketakutan apalagi ini menyangkut pekerjaannya dimana harus rekomendasi kepala dinas, akhirnya dibantu masalah pengadaan. Bahwa dirinya hanya sekali menerim uang langsung dari Netty, kemudian selanjutnya dititipkan pada salah satu pendamping dan kemudian juga dibagikan kepada pendamping lainnya.
Saroja Bakal Kepung Kejaksaan

Hasil dari pemeriksaan saling memberikan kesaksian kedua terdakwa ini, LSM Saroja memang membongkar kasus ini. Mendapatkan pengakuan bahwa ada keterlibatan sejumlah orang pada Dinas Sosial serta oknum para pendamping. “Justru yang paling pro aktif para oknum PNS ini, memfasilitasi dan melakukan loby-loby. Dan saya menyakini sebenarnya pihak Kejaksaan paham terkait pernyataan kedua terdakwa,” tegas Supriyo.
Untuk itu, atas nama LSM Saroja meminta kepada pihak Kejaksaan selaku penyidikan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih terbuka dalam menanggani kasus ini. “Bila kemudian ada diduga tersangka disembunyikan, serta pernyataan atau alat bukti yang disembunyikan, kami akan kepung Kantor Kejaksaan. Akan kami demo terus-terusnya hingga muncul sprint penyidikan atas tersangka baru,” tegasnya.