KEDIRI – Delapan anak di bawah umur yang didakwa terlibat pencurian saat kerusuhan demo di Polres Kediri Kota dan DPRD Kota Kediri pada 30 Agustus lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/09).
Sidang digelar secara tertutup sesuai ketentuan peradilan anak. Majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Para terdakwa sebelumnya ditangkap karena diduga memanfaatkan situasi ricuh untuk melakukan penjarahan.
Dalam dakwaan, salah satu terdakwa berinisial A dituduh mengambil sound system kecil dari ruang Satbinmas Polres Kediri Kota, yang saat itu pintu dan jendelanya sudah terbuka akibat kerusuhan. Barang curian itu kemudian dijual dengan harga Rp20 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya berinisial AS, RK, dan RB didakwa mencuri sepeda motor milik anggota Polres Kediri Kota. Adapun empat terdakwa lain, yakni S, R, A, dan R, disebut terlibat dalam aksi pencurian di gedung DPRD Kota Kediri.
Kuasa hukum terdakwa, Rini Puspitasari, menyebut para pelaku masih berstatus pelajar dan awalnya hanya datang karena penasaran melihat aksi demo.
“Mereka datang bukan untuk ikut rusuh, tetapi suasana di lapangan kacau, banyak teriakan provokatif, akhirnya mereka terseret,” terang Rini.
Rini juga menegaskan bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya dan bahkan sempat berusaha mengembalikan barang curian sebelum ditangkap. Namun, upaya restorative justice gagal dilakukan karena tidak ada permintaan maaf yang diterima dari korban maupun institusi terkait.
Jaksa Penuntut Umum, Yudo Wahono, menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena terjadi bersamaan dengan aksi unjuk rasa.
“Ini bukan pencurian biasa. Karena terjadi saat kerusuhan, kasusnya mendapat atensi dari pimpinan,” ujarnya usai persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dalam situasi huru-hara. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (24/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.