Catatan Tahun 2022, Pelanggaran Lalu Lintas di Kediri Didominasi Pria Pekerja Swasta

Bagikan Berita :

KEDIRI – Catatan pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Kediri Kota dan Polres Kediri sepanjang tahun 2022. Jumlah tertinggi, tidak mampu menunjukkan surat saat digelar razia. Kemudian disusul tidak memakai helm, adapun dominasi pelanggar usia 17 – 25 tahun.

Berdasarkan data Satlantas Polres Kediri Kota, disampaikan Iptu Cahyo Widodo Kanit Turjawali dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/12). Pelanggaran tidak membawa surat sebanyak 4.039 kemudian tidak memakai helm mencapai 1.964.

“Pelanggaran tidak memakai helm dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi atau spektek, paling sering terjadi di Jalan veteran, Jalan KDP Slamet, Jalan PB Sudirman dan Jalan Brigjen Katamso. Kategori usia paling banyak melanggar antara 17 hingga 25 tahun,” jelasnya.

Kemudian sepanjang tahun ini, telah melakukan tindakan berupa Tilang sebanyak 7.545 dan berupa teguran sebanyak  24.351.

Sementara data di Satlantas Polres Kediri, tindakan Tilang sebanyak 9301 dan teguran sebanyak 960. Data ini disampaikan Iptu Rudi Darmawan selaku Kanit Turjawali saat ditemui di ruang kerjanya. Adapun titik rawan terjadinya pelanggaran berada di kawasan Perempatan Bogo Plemahan, Jalan Soekarno Hatta Katang hingga kawasan SLG, Kawasan Tugu Garuda Pare dan perbatasan Kandangan.

“Kami sebenarnya telah melakukan penindakan berupa teguran dan penilangan,” ungkapnya. Data baik di Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, untuk jenis kelamin pelanggar tetap didominasi pria dan bekerja sebagai karyawan swasta. Justru mahasiswa ataupun pelajar, kerap terlibat balapan liar di jalan raya, justru berada di urutan kedua.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :