Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, relasi antara walikota dan DPRD sejatinya dibangun di atas prinsip kemitraan. Keduanya memang memiliki fungsi berbeda—eksekutif dan legislatif—namun tujuan besarnya sama: menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sayangnya, idealitas tersebut tidak selalu berjalan mulus di lapangan.
Menjelang akhir tahun lalu, publik Kota Kediri disuguhkan dinamika yang cukup menyita perhatian. Sejumlah anggota DPRD mengaku tidak dapat menjalankan kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) secara optimal. Situasi ini berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokir, yang salah satu agendanya meminta klarifikasi Walikota Vinanda Prameswati terkait tidak ditandatanganinya sejumlah usulan kegiatan yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Pernyataan beberapa anggota dewan bahkan mengarah pada tudingan sikap arogan dalam pengelolaan anggaran oleh walikota yang dikenal sebagai salah satu kepala daerah termuda di Indonesia. Di sisi lain, suara berbeda datang dari kalangan LSM yang justru mendorong DPRD agar lebih memaksimalkan fungsi pengawasan ketimbang sekadar melontarkan kritik di ruang publik.
Perbedaan pandangan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas: sejauh mana batas kewenangan walikota, dan bagaimana sebenarnya posisi strategis DPRD dalam dinamika tersebut?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Ia memimpin jalannya birokrasi, mengelola anggaran daerah, serta menjadi penggerak utama pembangunan—mulai dari perencanaan hingga realisasi program.
Dengan kewenangan tersebut, walikota memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kota. Ia bukan sekadar simbol administratif, melainkan motor penggerak pembangunan.
Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mereka bukan pelaksana program, melainkan pembentuk regulasi dan pengontrol jalannya pemerintahan. Setiap kebijakan strategis, termasuk anggaran, harus melalui mekanisme pembahasan bersama.
Di titik inilah sesungguhnya letak keseimbangan sistem demokrasi daerah: check and balances.
Baik walikota maupun wakil rakyat sama-sama dipilih melalui mekanisme demokratis. Keduanya memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan bertanggung jawab kepada publik atas kinerja masing-masing. Keduanya pula membawa mandat yang sama: memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun perbedaan mendasar tetap ada. Walikota memiliki kewenangan eksekutif untuk mengambil keputusan administratif secara langsung. DPRD sebaliknya harus melalui mekanisme sidang, musyawarah, dan pengambilan keputusan kolektif.
Ketika relasi ini berjalan harmonis, kebijakan lahir melalui proses dialog yang matang. Tetapi ketika komunikasi tersendat, potensi konflik tak terelakkan.
Jika kemitraan tidak mampu dijalankan secara optimal, dampaknya bisa meluas. Pembangunan berpotensi terhambat, penyerapan anggaran tidak maksimal, dan pelayanan publik ikut terdampak. Proses administrasi bisa melambat akibat tarik-menarik kebijakan dan perubahan regulasi yang tidak sinkron.
Yang lebih mengkhawatirkan, kepercayaan publik bisa terkikis. Ketika masyarakat menyaksikan perdebatan yang tak berujung solusi, legitimasi kedua lembaga ikut dipertaruhkan. Polarisasi persepsi pun dapat muncul—sebagian membela walikota, sebagian berpihak pada DPRD.
Dalam skenario ekstrem, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Namun langkah tersebut tentu bukan pilihan sederhana, karena menyangkut stabilitas pemerintahan dan dampak politik yang luas.
Karena itu, persoalan Pokir dan pembentukan Pansus semestinya tidak sekadar dipandang sebagai konflik personal atau ego kelembagaan. Ini adalah ujian kedewasaan demokrasi lokal.
Publik tentu berharap, baik eksekutif maupun legislatif mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas dinamika politik. Kritik perlu disampaikan dengan argumentasi yang kuat dan berbasis data. Di sisi lain, kewenangan eksekutif harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi pihak paling terdampak jika kemitraan ini gagal terbangun. Pembangunan bukan soal siapa yang lebih berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan itu dikelola untuk kepentingan bersama.
Kota Kediri kini berada pada persimpangan penting: memperkuat sinergi atau terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. Sejarah akan mencatat bukan siapa yang paling lantang bersuara, melainkan siapa yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi warganya.
Bagikan Berita :








