Kasus yang menimpa jurnalis kami, Sigit Cahya Setyawan, menjadi pengingat bahwa pemahaman tentang kebebasan pers masih sering disalahartikan. Kehadiran penegak hukum seharusnya memberi jaminan bagi terwujudnya pers yang sehat dan berkualitas, sesuai amanat Dewan Pers, sekaligus memberi pencerahan kepada masyarakat mengenai peran vital pers dalam demokrasi.
Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Peringkat Kebebasan Pers Indonesia merosot ke posisi 127 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index 2025. Angka ini lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, menandakan adanya kemunduran dalam iklim kebebasan pers.
Situasi semakin rumit dengan rencana revisi Undang-Undang Penyiaran. Beberapa pasal di dalamnya dinilai berpotensi mengebiri jurnalisme investigatif dan menggerus independensi media. Bahkan, dikabarkan sebagian fraksi di DPR menunda pembahasannya karena khawatir dampaknya terhadap ruang kebebasan pers.
Kekerasan terhadap jurnalis juga terus terjadi. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, hanya dalam hitungan bulan pada 2025, sudah puluhan kasus dilaporkan—mulai dari intimidasi, serangan fisik, hingga teror digital berupa doxing, serangan DDoS, dan malware terhadap media yang kritis.
Di sisi lain, tantangan ekonomi kian menjerat. Media lokal makin kesulitan bertahan akibat turunnya pendapatan iklan. Sementara itu, media digital yang sedang naik daun justru dihantui serangan siber dan disinformasi.
Mengaburkan Ruang Publik

Arus hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif di media sosial makin memperkeruh ruang publik, mengaburkan batas antara fakta dan opini. Tak heran, asosiasi media seperti AMSI kembali menekankan pentingnya menegakkan standar etika jurnalistik di tengah banjir informasi.
Secara regulasi, Dewan Pers telah menegaskan bahwa perlindungan hukum pers sebenarnya sudah tercakup dalam UU Pers, UU HAM, hingga KUHP. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dan ancaman regulasi justru memperlihatkan lemahnya perlindungan tersebut.
Tantangan Serius yang Dihadapi Pers Indonesia
-
Regulasi yang berpotensi menjadi alat kontrol, bukan pelindung kebebasan.
-
Ancaman kekerasan fisik dan digital terhadap wartawan.
-
Disinformasi yang masif, melemahkan kepercayaan publik terhadap media.
-
Tekanan ekonomi yang menggiring media kompromi pada kualitas dan independensi.
-
Ketidakpastian hukum yang menambah kerentanan pers.
Titik Terang dan Peluang
-
Media digital terus tumbuh, dengan publik makin mengandalkan berita online.
-
Kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya jurnalisme independen.
-
Organisasi profesi media aktif melawan regulasi yang mengancam kebebasan pers.
-
Literasi digital dan media menjadi kunci dalam membendung disinformasi.
Kesimpulan:
Dunia pers Indonesia saat ini berdiri di persimpangan jalan. Di satu sisi, ancaman regulasi, tekanan ekonomi, serta maraknya kekerasan fisik dan digital menekan independensi media. Di sisi lain, pertumbuhan media digital dan meningkatnya kesadaran publik membuka peluang untuk memperkuat demokrasi.
Pers yang sehat hanya bisa terwujud bila semua pihak—negara, masyarakat, dan insan pers—mau menjaga komitmen pada prinsip kebebasan, integritas, dan keberanian.









