KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan hingga Idul Fitri. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah larangan membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling. Ketentuan ini juga berlaku pada pelaksanaan takbir keliling.
“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Pemkab Kediri juga melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, serta konvoi di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Larangan lainnya mencakup pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Dalam surat edaran yang sama, Pemkab Kediri turut mendukung program Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik. Masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk beroperasi selama 24 jam guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Bagi pedagang takjil, diimbau untuk tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pemkab juga menegaskan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan aksi sweeping terhadap tempat usaha.
“Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya,” bunyi poin lain dalam surat edaran tersebut.
Untuk sektor pariwisata, pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi berwenang.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap suasana Ramadan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, tanpa mengurangi semangat kebersamaan masyarakat dalam menyemarakkan bulan suci.
Bagikan Berita :








