KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, didampingi sejumlah LSM yakni Komunitas Peduli Kediri (KPK), Peduli Hukum dan Pemerintahan (PHP), serta Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI), mendatangi Mapolres Kediri Kota pada Rabu (24/09). Mereka melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak gadisnya oleh seorang pria yang dikenal korban setelah bergabung dengan salah satu perguruan silat di Kota Kediri.
Dalam laporan tersebut, korban yang disamarkan namanya sebagai Bunga, mengaku dipaksa berhubungan badan oleh NF (26), warga Mojo. Sebelum melapor ke polisi, pihak keluarga sempat meminta pendampingan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Kediri.
“Pada Oktober 2024, tengah malam saya diajak keluar rumah dan dibawa ke kamar kos. Saat itu saya dipaksa melepas celana hingga terjadi peristiwa tersebut,” ungkap Bunga.
Tak lama setelah itu komunikasi mereka terputus. Namun, pada Desember 2024, NF kembali mendatangi rumah korban dan peristiwa serupa kembali terulang di sebuah kamar kos berbeda di Kelurahan Bence.
Saat mengetahui dirinya hamil, Bunga berusaha menghubungi NF untuk meminta pertanggungjawaban. Hingga usia kandungan memasuki enam bulan pada Agustus 2025, NF sempat menemuinya, bahkan mengantarkan ke Puskesmas Campurejo untuk pemeriksaan kehamilan. Ia berjanji menikahi korban, namun janji itu hingga kini tak kunjung ditepati.
LSM KPK Dampingi Korban

Menanggapi aduan tersebut, Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Apalagi mengetahui kondisi ekonomi keluarganya dan kandungannya kini telah memasuki 7 bulan.
“Kami meminta NF bertanggung jawab. Kasus ini sudah kami laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Jika terbukti, maka NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau dia mengelak, tes DNA bisa jadi bukti,” tegas Roy.
Sementara itu, saat ditemui di rumah NF, pihak keluarga menyatakan telah menunjuk kuasa hukum, Dedy Luqman. Saat dikonfirmasi, Dedy membantah tuduhan tersebut.
“Klien kami tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Jika kasus ini masuk ke ranah hukum, kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku untuk mendampingi klien kami,” jelasnya.