JAKARTA|dumas – Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Jamal Wiwoho menyatakan mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama corona kepada pihak kampus. Keringanan yang dimaksud mengacu pada pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran berangsur dan penundaan pembayaran UKT.
“Prosedur mahasiswa yang akan mengajukan [keringan tersebut] diajukan kepada dekan [fakultas]. Dan dekan akan mengusulkan kepada rektor. Rektor sudah mempunyai keputusan soal ini. Jadi prosedurnya itu diajukan oleh mahasiswa,” tuturnya melalui konferensi video, Selasa (5/5). Jamal mengatakan pengajuan itu bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Ia pun mengaku seluruh rektor PTN sudah sepakat terkait aturan ini dan akan memberikan pilihan keringanan UKT jika data yang diajukan mendukung. Kebijakan ini mengacu pada aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 39 Tahun 2019 tentang BKT dan UKT pada PTN di Lingkungan Kemenristekdikti. Menurut penelusuran CNNIndonesia.com, pada Pasal 5 Permen tersebut, dikatakan pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT bila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dalam hal ini mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai harus mengajukan ketidaksesuaian kemampuan ekonomi. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur oleh pemimpin PTN. Sebelumnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada melalui Badan Eksekutif Mahasiswa menyerukan agar kampusnya meringankan biaya UKT selama corona. Hal ini karena menurut mereka banyak mahasiswa yang terdampak secara ekonomi dan tidak mampu membayar biaya UKT.
“Berikan diskon UKT untuk mahasiswa semester dua ke atas,” ujar BEM UGM melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5). BEM UGM juga meminta kampus memberikan kejelasan prosedur pengurangan, penundaan, pemindahan dan pembahasan kluster golongan UKT. Hal ini karena banyak mahasiswa yang sudah mengajukan keringanan.
“Saat ini adalah saat paling tepat untuk para petinggi universitas untuk mendengar suara mahasiswa. Dan mereka juga seharusnya telah mengetahui, bahwa ini bukan hanya ‘diskon’ uang UKT, tapi juga perkara kemanusiaan,” tambah keterangan tersebut. Persoalan serupa juga didapati Perguruan Tinggi Swasta. Menurut Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), banyak PTS skala menengah dan kecil yang bahkan tidak mampu membayar dosen dan tenaga pendidik karena kendala pembayaran UKT. (dumas/CNN Indonesia)