KEDIRI – Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Rabu besok tanggal 23 Februari 2022 putusan. Terhadap dua terdakwa, Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan Sunartis, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Keduanya dituntut hukuman 6 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp. 200 juta.
“Sesuai jadwal, Rabu besok merupakan putusan perkara korupsi pada Dinas Kominfo,” ucap Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/02). Berdasarkan isi tuntutan, atas perkara ini merugikan negara mencapai Rp. 1,072 miliar. Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
“Kami tetap pada tuntutan kami,” ucap anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri, Dedi Saputra Wijaya saat dikonfirmasi usai sidang Rabu lalu dalam agenda replik. Kini keputusan akhir di tangan Majelis Hakim, Marper Pandiangan mengacu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Telah diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yang menarik dari sidang ini, terdakwa Krisna Setiawan maupun penasehat hukum, Bagus Sudarmono, SH, meminta kepada majelis hakim untuk diputus bebas. Apakah ada sosok SUPERMAN membantu mantan Kadis Kominfo melakukan loby khusus melalui jalur partai? Jikapun tidak diputus bebas, namun akan dijatuhi hukuman tidak lebih dari separo, belum termasuk dipotong masa tahanan.
Korps Adhyaksa pun dikabarkan tengah menyiapkan kasus baru akan menjeratnya. Pun demikian Kasi Intelejen tidak berkenan memberikan keterangan. Hanya memberikan keterangan gambaran, menurutnya, kasus korupsi di Kabupaten Kediri seperti bom waktu, sewaktu-waktu bisa meledak.