KEDIRI – Pihak Bawaslu Kabupaten Kediri sempat membenarkan terjadinya pengerusakan banner Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kemudian pernyataan disampaikan Ahmad Najihin Badry, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kemudian diralat.
“Kami ralat keterangan tadi yang saya sampaikan. Sata mohon maaf tadi membenarkan jika yang dirusak adalah banner milik Capres dan Cawapres serta bendera PDI Perjuangan,” terangnya, secara khusus mengundang redaksi kediritangguh.co di ruang kerjanya, Jumat (22/12).
Pernyataan minta maaf dan minta diralat ini disaksikan Siswo Budi Santoso, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas. Penegasan juga disampaikan Ketua Bawaslu M. Saifuddin Zuhri disampaikan melalui telepon seluler.
“Bahwa kejadian sebenarnya, telah diamankan 3 anak di bawah umur karena mencabut bendera milik Partai Demokrat di Desa Turus Gampengrejo. Selanjutnya pihak keluarga dihadirkan, disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Akhirnya kasus ini kita mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Saifuddin Zuhri.
Baik Saifuddin Zuhri maupun Ahmad Najihin Badry menegaskan pengrusakan banner Ganjar – Mahfud dan pencurian bendera milik PDI Perjuangan tersebut tidak benar. “Kasus ini telah diselesaikan oleh Panwascam kami. Sesuai laporan yang disampaikan, melepas bendera Partai Demokrat tujuan untuk demo,” jelas Ahmad Najihin Badry.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Ranting Turus Kecamatan Gampengrejo berhasil mengamankan 3 anak tertangkap tangan. Telah merusak Alat Peraga Kampanye (APK) banner Ganjar Pranowo – Mahfud MD, pada Jumat dini hari (22/12).
Segerombol anak muda ini merusak dengan cara disilet. Bukan itu saja, mereka juga terlihat mengambil bendera milik PDI Perjuangan. Setelah dilakukan pengejaran, tiga diantaranya berhasil diamankan.
“Silahkan konfirmasi ke Ketua Ranting Turus. Jika perlu lakukan investigas terkait kebenaran informasi ini,” ungkap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto.
Bukankah segala bentuk pelanggaran dalam kampanye, terang Dodi Banteng akrab disapa, merupakan tindak pidana dan seharusnya dilimpahkan ke Sentra Gakumdu. Cukup membuatnya prihatin, ketiga pelaku telah dilepas dan diselesaikan tanpa melibatkan partai.
“Seharusnya orang tuanya dihadirkan, jangan dilepas begitu saja. Apapun alasannya, karena masih di bawah umur seharusnya orang tuanya dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Bahwa yang dilakukan oleh putra-putranya itu salah,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









