KEDIRI – Perang melawan segala jenis minuman keras tidak berijin. Bila tidak dilakukan tindakan tegas, bakal menjadi pemicu segala bentuk tindak kejahatan. Demikian pernyataan tegas, disampaikan AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers di Halaman Mapolres Kediri Kota, Kamis (16/06). Setelah melalui proses pengejaran, akhirnya M. Ali Muslih (47) warga Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates menyerahkan diri.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua orang kurir. Edi Siswanto dan Edi Susanto kedapatan membawa barang berupa miras jenis Arak Jawa sebanyak 12 jirigen masing-masing berisi 25 liter dan satu dos berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Setelah dilakukan uji laboratoris Kriminalistik diketahui bahwa minuman tersebut mengandung alkohol. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menggrebek rumah dikontrak tersangka di Desa Sidomulyo, kemudian diamankan 139 jirigen.
“Ini merupakan pengungkapan sangat membanggakan, setelah kemarin dari Sat Reskrim sekarang dari Satnarkoba terkait pengungkapan miras. Yang menarik, bahwa Polres Kediri Kota baru kali ini menetapkan tersangka dengan pasal berlapis. Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Pangan. Ini agar menjadi efek jera, kami putus mulai dari atas agar tidak beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat,” tegas AKBP Yudi sapaan akrab orang nomor satu di Polres Kediri Kota.
Dia pun mengajak kepada jurnalis yang hadir untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan perang terhadap segala bentuk miras yang tidak memiliki ijin. “Dalam istilah agama, ini termasuk Molimo dan bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan lainnya.
Adapun pasal dijeratkan kepada Ali Muslih, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b, g dan I Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berikutnya pasal 106 jo pasal 124 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan terakhir pasal 142 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
“Berkas persiapan naik tahap 1 jadi dan dalam kesempatan yang baik ini, saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat wilayah hukum Polres Kota Kediri melalui rekan-rekan media. Kiranya menjauhi segala macam bentuk minuman keras karena ini merupakan larangan agama. Juga mohon disampaikan, apabila ada informasi sekecil apapun terkait peredaran miras oplosan segera melapor kepada kami dan segera kami tindaklanjuti,” terang Kapolres Kediri Kota