KEDIRI – Polres Kediri Kota ingin mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas. Gayung bersambut dari pihak Pemerintah Kota Kediri, setelah diawali pendataan dan sosialisasi.
Maka pada hari ini (31/10), dilakukan penertiban secara langsung melibatkan pasukan gabungan. Bahwa keberadaan KTL ini merupakan implementasikan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
Dalam penyelenggaraannya, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai percontohan, dilaksanakan di Jalan Brawijaya dan kemudian akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Kediri.
Disampaikan Wahyu Kusuma Wardhani, Kepala Disperdagin Kota Kediri, bahwa penertiban ini melibatkan Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan dan Satpol PP guna penertiban PKL di Jalan Brawijaya.
“Pagi ini terpantau masih sepi PKL, bahwa Jalan Brawijaya merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Sesuai petunjuk pimpinan, diatur dalam Perwali Kota Kediri nomor 32 tahun 2023 terkait percontohan kawasan tertib lalu lintas, juga ada perwali terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Tidak boleh berjualan mulai pagi hingga jam 5 sore,” jelasnya.
Wahyu pun mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak lepas dari dukungan penuh Kapolres Kediri Kota. “Ini merupakan gebrakan awal dan akan disusul ruas jalan lainnya. Kami telah lakukan sosialisasi dan sebelumnya kami telah mendata,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., disela penertiban bahwa pelaksanaan akan dimulai 1 Nopember.
“Diawali sosialisasi digelar hari ini dan kemudian dibuatkan Posko PKL. Kita fokusnya di Jalan Brawijaya karena Kawasan Tertib Lalu Lintas. Bahu jalan bukan untuk berjualan, untuk mengurai kemacetan dan menata parkir karena masyarakat butuh sarana itu,” jelas AKP Afandy.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki