KEDIRI – Terdakwa Nur Abidin selaku oknum guru di salah satu SMP di Gurah, kembali dihadirkan di persidangan. Atas kasus tindak pelecehan seksual terhadap siswinya. Namun kembali diwarnai, ketidakhadiran penasehat hukumnya, pada sidang digelar Kamis (18/01).
“Silahkan diambil gambarnya dan dipublikasikan agar menjadi pelajaran buat semua guru serta biar terdakwa ini jera,” ucap Sunarti, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mempersilahkan para jurnalis mengambil gambar, sebelum sidang dimulai.
Diterangkan Sunarti, bahwa kejadian seperti agar tidak terulang di kemudian hari dan menjadi pelajaran berharga kepada semua tenaga pendidik khususnya di Kabupaten Kediri. Bahwa peristiwa seperti ini, cukup mencoreng nama dunia pendidikan dan merugikan generasi bangsa.
Karena ketidakhadiran penasehat hukum, seharusnya memberikan sikap atas dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Akhirnya diputuskan dilewati dan majelis hakim akan menyediakan penasehat hukum disediakan negara.
Pada sidang berikutnya, melalui Nanda Yoga Rohmana selaku JPU akan menghadirkan para saksi terkait kejadian ini.
“Untuk saksinya, akan kita hadirkan korban bakal didampingi orang tuanya dan pihak yang menangkap terdakwa,” jelasnya, dikonfirmasi usai sidang.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









