KEDIRI – KPU Kabupaten Kediri segera melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) demi suksesnya Pilkada 2024. Batas waktu telah ditetapkan, pada 31 Juli nanti. Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Eka Setiawan, Senin (29/7) menjelaskan. Bahwa data dari coklit yang telah terkumpul akan masuk menjadi DPS.
“Jadi penyusunan DPS merupakan agenda lanjutan setelah pelaksanaan coklit. Data digunakan merupakan data yang terhimpun dari coklit dilakukan oleh pantarlih selama tiga minggu tersebut,” jelasnya
Terkait kendala yang biasanya terjadinya, dijelaskan Eka Setiawan terjadinya data ganda atau perubahan data diri pemilih. Terjadinya kepindahan data kependudukan namun tidak segera mengurus surat. Selain itu, pihak KPU juga telah berkirim surat kepada semua pondok pesantren. Rencana terkait didirikan TPS khusus di dalam pondok.
“Kemarin kami sudah lakukan koordinasi. Dan kami juga sudah berkirim surat ke pondok pesantren terkait penempatan tps khusus. Yang pasti saat ini Ponpes Al Falah Mojo yang akan dibangun tps khusus,” tuturnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki