KEDIRI — Ketika aliran dana dari pusat mulai menyusut, Kota Kediri memilih tidak mengeluh, melainkan berbenah. Kemandirian fiskal kini menjadi kata kunci agar denyut layanan publik tetap terjaga. Melalui penguatan penerimaan pajak dan inovasi pelayanan, Pemerintah Kota Kediri menggelar rangkaian agenda Penghargaan Wajib Pajak Daerah, Indeks Kepuasan Masyarakat, Inovasi, serta Undian Lunas PBB 2025, dengan tema “Sinergi Menuju Kediri Mapan”, Senin (29/12), di Insumo Kediri Convention Hall.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan tidak lahir dari satu pihak semata. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus berjalan seiring, saling menopang. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang disiplin menunaikan kewajibannya tepat waktu.
“Pajak daerah menjadi salah satu penopang utama pembangunan kota. Dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat, semuanya berawal dari kepatuhan warga,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Wali itu juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang semakin efisien dan kreatif, terutama di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD). Penghargaan kepada perangkat daerah dengan Indeks Kepuasan Masyarakat tertinggi pun menjadi pemantik agar pelayanan publik terus bergerak menuju arah yang lebih cepat, ramah, dan responsif.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sugeng Wahyu Purba Kelama, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan. Bahwa acara ini bukan sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, agenda ini menjadi ruang edukasi publik tentang pentingnya pajak bagi pembangunan, sekaligus bentuk apresiasi nyata melalui undian bagi warga yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ke depan, kemandirian daerah akan semakin menentukan. Transfer dari pusat cenderung berkurang, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah harus dilakukan dengan strategi yang sah, terukur, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kediri menyiapkan total hadiah senilai lebih dari Rp200 juta sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak. Namun, Sugeng menegaskan bahwa tujuan utama tetaplah membangun kesadaran, bukan sekadar iming-iming hadiah. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari edukasi, pembinaan, hingga kemudahan kanal pembayaran.
Di sisi lain, penegakan aturan tetap berjalan. Denda PBB sebesar 1 persen per bulan dengan batas maksimal 24 bulan diberlakukan agar masyarakat memilih taat tanpa harus melalui proses penagihan.
“Sosialisasi kami lakukan lewat berbagai cara, mulai dari media sosial, film edukasi, hingga pendekatan door to door. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tuturnya.
Melalui rangkaian penghargaan dan edukasi ini, Pemkot Kediri berharap kepercayaan publik semakin menguat dan budaya taat pajak tumbuh secara alami. Pada akhirnya, setiap rupiah yang dibayarkan warga akan kembali dalam wujud layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan Berita :








