KEDIRI – Upaya Pemerintah Kota Kediri untuk mempercepat beroperasinya Koperasi Kelurahan Merah Putih semakin digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Akselerasi Operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih yang digelar Selasa (25/11) di Insumo Palace Hotel. Agenda ini menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan, manajemen, hingga rencana pembangunan gerai di masing-masing kelurahan.
Salah satu pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah terkait penguatan koperasi di tingkat kelurahan.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menjaga agar operasional koperasi tetap aman, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai Instruksi Presiden Tahun 2025, pendampingan hukum menjadi bagian penting agar program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi tidak melenceng dari aturan.
Dari sisi dinas terkait, Sekretaris Dinas Koperasi UMTK, Ratna Widiastuti, SE, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Saat ini, seluruh 46 koperasi kelurahan di Kota Kediri telah resmi berbadan hukum dan memiliki akun microchip dalam sistem Merah Putih COP-ID sebagai dasar pendataan potensi dan struktur organisasi.
Ratna menambahkan, penguatan koperasi harus menyentuh berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas manajemen, pembangunan infrastruktur dan logistik, pemasaran digital terintegrasi, hingga memastikan partisipasi anggota berjalan aktif dan terbuka.
Angkat Potensi Wilayah

Tahap berikutnya setelah administrasi terpenuhi ialah mempersiapkan operasional melalui pendataan aset sebagai landasan pembangunan gerai yang akan dikerjakan bersama Akrinas dan TNI. “Ini langkah penting sebelum koperasi benar-benar dapat memberikan layanan usaha di tingkat kelurahan,” tegasnya.
Senada, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri, Baiq R. Jannah, menuturkan bahwa sosialisasi ini digelar untuk menyeragamkan pemahaman para pengurus koperasi mengenai arah kebijakan, pola manajemen, dan jenis usaha yang dapat dikembangkan.
“Setiap kelurahan punya keunggulan sendiri. Ada yang kuat di pertanian, peternakan, perikanan, atau UMKM. Usaha yang dikembangkan harus mengikuti karakteristik lokal tersebut,” ujarnya.
Baiq juga menyebut bahwa Kejaksaan memberikan penekanan pada aspek hukum, sedangkan akademisi dari UNP membantu memetakan potensi wilayah dan menyusun model bisnis koperasi. Kendati demikian, masih ada sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait permodalan dan kesiapan lokasi. Beberapa titik membutuhkan verifikasi ulang atau pengerukan sebelum pembangunan gerai berukuran 30 × 20 meter sesuai desain nasional dapat dilakukan.
Kondisi serupa dialami Koperasi Merah Putih Lirboyo. Ketua KKMP Lirboyo, Exwan Wahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh karena pembangunan gerai masih menunggu keputusan pemerintah pusat serta koordinasi lintas lembaga.
“Kami masih menunggu arahan supaya langkah kami jelas. Harapannya setelah sosialisasi ini dan arahan dari dinas, KKMP Lirboyo bisa segera bergerak,” jelasnya.
Meski survei lokasi telah dilakukan, tindak lanjut pembangunan belum dapat dipastikan. Untuk sementara, KKMP Lirboyo fokus menyiapkan sarana dan prasarana dasar sebagai tahap awal sebelum operasional penuh dijalankan.









