KEDIRI – Diduga adanya perlakukan berbeda dari Aparat Penegak Hukum kepada salah satu pemilik toko usaha di Kota Kediri, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Wilayah Jawa Timur. Secara resmi berkirim surat kepada Kapolres Kediri Kota, dengan tembusan Kapolri.
“Kami telah menyiapkan surat pengaduan kepada Bapak Kapolres dengan tembusan kepada Bapak Kapolri. Kami menduga ada perlakuan berbeda terkait bongkar muatan sembarangan. Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan data, patut diduga sejumlah karyawan di Toko Tanda jaya Elektronik mereka belum didaftarkan pada BPJS Ketenagaankerjaan,” jelas Bagus Romadhon, Ketua DPW Rekan Indonesia Jatim, dikonfirmasi Senin (03/03).
Menurutnya, ini agar menjadi pembelajaran kepada semua para pengusaha, agar merasa tidak punya pemikiran pelanggaran hukum bisa diselesaikan dengan uang.
“Kenapa hanya dilakukan tilang? Setelah putusan hakim di pengadilan kemudian ditebus lalu diulangi lagi. Bila ini benar, sama juga merendahkan martabat aparat penegak hukum di Kota Kediri. Kami bakal kawal kasus ini, bahwa di mata hukum semua derajat manusia itu sama,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, diawali kerap melakukan bongkar muatan di lokasi larangan parkir di Jalan Yos Sudarso. Akhirnya, memancing perhatian warga karena menduga sengaja melakukan kesalahan. Hal ini menjadikan Rekan Indonesia kemudian melakukan investigasi.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki