Akhirnya Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KONI Beserta Bendahara dan Wakil Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara 2 M

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya merilis terkait kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan terkait dana hibah sebesar Rp. 10 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka KAY, DA, AW,” kata Nurngali Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi Rabu (30/10).

Setelah tim penyidik disibukkan dengan penghitungan kerugian negara, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 2 Miliar.

“Dia adalah KA selaku Ketua KONI tahun 2023, DA selaku bendahara dan AW wakil bendahara,” ucapnya.

Menurut Nurngali, modusnya anggaran sejumlah 10 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan akan kembali memeriksa para saksi dan penyitaan dokumen atau barang yang ada kaitannya sesuai kepentingan penyidikan.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki