KEDIRI – Dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (06/07), dengan terdakwa Bambang Sarwa Sembada selaku Kepala Desa Kras atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, sidang ini menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya Camat Kras di era tahun 2020, Kasi PMD Kecamatan Kras dan pejabat DPMPD Kabupaten Kediri serta pihak Bank Jatim Cabang Kediri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H dilangsungkan secara virtual, dimana terdakwa didampingi penasehat hukum Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H. dan rekan. Sejumlah pertanyaan disampaikan majelis hakim terhadap para saksi terkait kasus korupsi dibongkar Satreskrim Polres Kediri.
Terdakwa melanggar Kesatu: Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya sidang berikutnya digelar Rabu depan, tanggal 13 Juli 2022 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Kediri,” terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H. (*)