KEDIRI – Sejumlah perwakilan dari aliansi LSM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (22/02). Tujuannya meminta agar sejumlah orang yang menerima aliran dana hasil korupsi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hal ini disampaikan, Roy Kurnia Irawan, salah satu perwakilan aliansi LSM Bima Sakti. Usai audensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo S.H.bertempat di Media Center Kejari.
Sesuai fakta di persidangan, seiring ditetapkan Krisna Setiawan dan Sunartis, mantan kepala dinas dan mantan kepala bidang terbukti melakukan korupsi. Kini telah divonis 4,6 tahun dan 5,6 tahun kurungan penjara serta membayar denda Rp. 200 juta. Kalangan LSM, meminta kepada Kejaksaan turut memanggil nama-nama disebutkan saat persidangan.
“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Kasus Korupsi Dinas Infokom Kabupaten Kediri telah diputus oleh pengadilan dengan terpidana mantan Kepala Dinas dan mantan Kabid Kominfo,” jelas Roy Kurnia Kurniawan, salah satu perwakilan aliansi.
Terdapat tiga nama anggota DPRD Kabupaten Kediri, yang menerima aliran dana dengan jumlah cukup besar. “Sulkani saat itu menjabat ketua dewan, Sentot hingga kini masih menjabat wakil ketua dewan dan Murdi Hantoro, anggota dewan,” jelasnya
Terkait harapan LSM agar ketiga anggota dewan ini diperiksa, Kasi Intelijen, Roni S.H., menyampaikan untuk menghadirkan ketiga anggota dewan membutuhan proses ijin tidak mudah. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Minggu depan akan mengumumkan tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi pada Dinas Kominfo.
“Minggu depan kami umumkan tersangka baru atas pengembangan kasus korupsi pada Dinas Kominfo. Adapun untuk menghadirkan tiga anggota dewan, kami harus meminta ijin kepada Gubernur Jawa Timur,” jelas Roni saat dikonfirmasi.