KEDIRI – Selain masih proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BPR Kota Kediri, dan akan muncul tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri juga menjalin kerjasama. Terkait penagihan kepada debitur bermasalah pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Kediri ini. Disampaikan Kasi Intelejen Harry Rahmat, ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/02). Membenarkan jika pihaknya telah kerjasama melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Atas diungkapnya kasus korupsi pada BPR Kota, Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Indra Hariyanto, SE selaku Account Officer (AO) Marketing dan Ida Riyani selaku penerima fasilitas kredit. Masing-masing empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta.
“Kasus ini belum selesai masih dalam penyidikan Pidana Khusus. Kemudian kerjasama terkait keperdataan. Keduanya punya kode etik berbeda dan Kejaksaan akan selalu profesional dalam menjalankan tugasnya,” terang Harry Rahmat. Dijelaskannya, dalam MoU tersebut ditindaklanjuti dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap debitur yang bermasalah.
“Khusus dalam kredit macet di BPR Kota untuk ruang lingkupnya. Namun tidak tertutup kemungkinan hal-hal lain terkait perdata dan tata usaha. Kejaksaan membantu sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kredit macet belum tertagih kemudiaan dibuatkan SKK dan progresnya telah berjalan lebih baik. Bisa mengurangi Non Performing Loan (NPL) kredit macet pada BPR. SKK tersebut dibuat lebih spesifik per-debitur sesuai permintaan BPR Kota,” jelasnya.
Data awal berdasarkan rilis dikeluarkan Kejari Kota Kediri, dari 10 Nasabah yang diikutkan SKK dengan total mencapai Rp. 2 milir. Telah tertagih mencapai Rp. 417 juta pada gelombang pertama Bulan Januari. Kemudian pada periode kedua akan dimulai Februari, sebanyak 53 Nasabah dengan total mencapai Rp. 7 miliar.