KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menyita sejumlah minuman keras (miras) dalam razia di sebuah tempat usaha yang berada di kawasan rumah toko (ruko) Jalan Dr. Saharjo, Kelurahan Campurejo, Sabtu malam. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lokasi yang dirazia bukan merupakan Toko HWG, melainkan bekas tempat usaha yang sebelumnya pernah disegel oleh petugas.
“Memang benar ada aduan dan pada Sabtu malam telah kami razia. Itu bukan Toko HWG, tetapi bekas toko HWG yang dulu pernah kami segel. Kami menyita barang bukti. Jika pemilik usaha bisa menunjukkan izin usaha, silakan kembali buka. Namun, kalau tidak bisa menunjukkan izin, tidak boleh buka,” kata Paulus saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Menurut Paulus, hingga saat ini pemilik usaha tersebut belum mendatangi Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen perizinan. Petugas memberikan tenggang waktu tiga hari kepada pemilik usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Selain temuan di Campurejo, Satpol PP juga menerima aduan mengenai dugaan penjualan miras di sejumlah kawasan lain, termasuk Pasar Bandar, lingkungan pondok pesantren, dan kawasan Sekolah Rakyat. Paulus menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Kediri berkomitmen menindak peredaran miras yang menjadi objek pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Paulus menjelaskan, operasi sebelumnya juga menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Di antaranya pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Mrican, sekitar Kolam Pagora, dekat Gambiran, kawasan PLN, hingga sebuah tempat karaoke di Kelurahan Bawang yang dilaporkan menjual miras.
“Konsentrasi kita kemarin lebih ke penjual di angkringan yang ada di Kota Kediri. Kemarin PKL di Mrican, kemudian PKL di sekitar Kolam Pagora, di dekat Gambiran dan kawasan PLN, juga ke wilayah Kelurahan Bawang di salah satu tempat karaoke yang diadukan menjual miras,” ujarnya.
“Prinsipnya, kalau ada masyarakat yang mengadu, pasti kita tindak lanjuti,” tegas Paulus.
DPRD Dorong Pembahasan Khusus dan Sidak
Maraknya aduan terkait dugaan peredaran miras di Kota Kediri turut mendapat perhatian DPRD. Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah, mendorong agar persoalan tersebut dibahas bersama anggota dewan lainnya melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Ia juga mengusulkan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak hanya perlu difokuskan pada miras, tetapi juga rokok elektrik.
“Juga didorong disampaikan ke anggota dewan lainnya, khususnya Komisi A, agar bisa kami gelar RDP dan melakukan sidak. Bukan hanya miras, namun juga rokok elektrik,” terang Ayub.
Dorongan tersebut diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk membahas berbagai aduan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk yang menjadi perhatian publik di Kota Kediri.
jurnalis ; Anisa Fadila



