Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Tapi Diparkir di Gang: Potret Pelajar SMPN 3 Kediri

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Larangan pelajar SMP membawa sepeda motor ke sekolah masih menghadapi tantangan. Di SMPN 3 Kota Kediri, sejumlah siswa diduga memilih memarkir kendaraan di luar lingkungan sekolah untuk menghindari larangan tersebut.

Pantauan pada Senin (5/10) siang, saat jam pulang sekolah, menunjukkan puluhan siswa SMPN 3 Kota Kediri berjalan kaki menuju sebuah gang di sisi timur sekolah. Beberapa di antaranya kemudian mengambil sepeda motor yang sebelumnya terparkir di gang buntu tersebut.

Pemandangan itu mengindikasikan adanya pola baru dalam penggunaan kendaraan oleh pelajar. Sepeda motor tidak dibawa masuk ke area sekolah, melainkan ditinggalkan di lokasi yang berada di luar lingkungan sekolah. Setelah kegiatan belajar selesai, siswa berjalan menuju lokasi tersebut untuk mengambil kendaraannya.

Padahal, SMPN 3 Kota Kediri telah lama menerapkan larangan bagi siswa untuk membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Pihak sekolah bahkan mengaku memiliki program Zero Anak Bawa Motor ke Sekolah.

Wakil Kepala SMPN 3 Kota Kediri, Benny Isayoga, mengatakan pihak sekolah secara rutin mengingatkan siswa agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri saat berangkat maupun pulang sekolah.

“Mayoritas memang diantar orang tua dan naik ojek online. Kami SMPN 3 dulu jadi yang pertama menyuarakan larangan membawa motor ke sekolah. Bahkan kami ada program zero anak bawa motor ke sekolah,” ujar Benny.

Menurut dia, sekolah juga terus mengajak orang tua untuk memastikan anak menggunakan moda transportasi yang aman dan sesuai ketentuan. Upaya tersebut diperkuat dengan pemasangan banner kesepakatan larangan membawa motor ke sekolah yang sebelumnya dipublikasikan Satlantas Polres Kediri Kota.

Namun, keberadaan sepeda motor yang diparkir di luar lingkungan sekolah menjadi persoalan tersendiri. Kendati kendaraan tidak berada di dalam area sekolah, motor tersebut tetap digunakan oleh siswa yang masih duduk di bangku SMP.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap larangan pelajar membawa kendaraan bermotor tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Area di sekitar sekolah, termasuk gang atau lokasi lain yang memungkinkan dijadikan tempat menitipkan kendaraan, juga perlu mendapat perhatian.

Karena itu, komunikasi antara sekolah dan orang tua menjadi penting. Kebijakan zero anak membawa motor perlu diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya ketika siswa sudah berada di lingkungan sekolah, tetapi sejak berangkat hingga kembali ke rumah.

Larangan tersebut juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan. Pelajar SMP belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan masih membutuhkan pendampingan orang dewasa dalam mobilitas menggunakan kendaraan bermotor.

Temuan di sekitar SMPN 3 Kota Kediri menjadi pengingat bahwa persoalan pelajar membawa motor ke sekolah tidak dapat diselesaikan hanya dengan aturan di lingkungan sekolah. Diperlukan pengawasan dan keterlibatan bersama dari sekolah, orang tua, kepolisian, serta masyarakat di sekitar sekolah agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan