KEDIRI – Proses hukum gugatan warga Kelurahan Pojok terhadap Pemerintah Kota Kediri terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 4 di kawasan TPA Klotok kembali bergulir. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (02/02), dengan agenda pemeriksaan awal gugatan class action.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khairul meminta para penggugat melengkapi sejumlah bukti tambahan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi.
Sidang masih berada pada fase awal. Dari 59 warga yang tercatat sebagai penggugat, beberapa di antaranya diketahui mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri beragam, mulai dari kondisi kesehatan hingga tuntutan pekerjaan di luar daerah.
Perwakilan warga Kelurahan Pojok, Supriyo, menuturkan bahwa secara prinsip seluruh persyaratan yang diminta majelis hakim telah dipenuhi. Namun, masih terdapat kekurangan administratif yang perlu dilengkapi, terutama terkait kehadiran prinsipal dalam persidangan.
“Secara teritori sudah memenuhi. Hanya saja masih dibutuhkan bukti penguat, misalnya surat keterangan sakit akibat dampak TPA,” kata Supriyo usai sidang.
Ia menjelaskan, terdapat penggugat yang tidak dapat melanjutkan proses hukum karena mengalami stroke, sementara sebagian lainnya terkendala pekerjaan di luar kota. Seluruh kekurangan tersebut, kata dia, akan segera dilengkapi sesuai arahan majelis hakim.
“Kami diberi waktu hingga tanggal 12 untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya jumlah tetap 59 orang sesuai prinsipal awal. Mekanisme pengunduran diri akan dilakukan setelah masuk pokok perkara,” jelasnya.
Supriyo menegaskan bahwa gugatan class action ini murni merupakan ikhtiar warga terdampak untuk memperjuangkan hak-haknya. Ia memastikan tidak ada tekanan maupun paksaan terhadap siapa pun dalam proses hukum ini.
“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat Kota Kediri bahwa gugatan ini murni kehendak warga. Tidak ada intimidasi. Jika ada yang berhalangan, kami persilakan untuk mengundurkan diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supriyo menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru, gugatan class action tetap sah meskipun jumlah penggugat berkurang.
“Secara hukum, dua orang pun sudah cukup. Jadi meskipun nanti jumlahnya berkurang, gugatan tetap bisa berjalan,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga mengungkap adanya tambahan bukti baru terkait persoalan TPA Pojok pada tahun 2022. Bukti tersebut diperoleh dari dua anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang identitasnya belum disebutkan dan akan diajukan dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini masih sebatas penyampaian bukti awal dari pihak penggugat.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu kelengkapan bukti tersebut sebelum menentukan sikap resmi dalam persidangan.
“Setelah bukti dinyatakan lengkap dan diterima majelis, barulah kami akan menentukan langkah, apakah menerima, mengajukan keberatan, atau menyampaikan eksepsi,” ujarnya.
Sidang gugatan warga Pojok terhadap Pemkot Kediri dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/02) dengan agenda kelengkapan bukti serta tanggapan dari pihak tergugat.









