foto : Sigit Cahya Setyawan

Warga Tarokan Pertanyakan Usaha Galian Tanah di Kawasan Bandara Dhoho Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan warga setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Tarokan, AKP Ibnu Sai, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga terkait aktivitas penggalian tanah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada kediritangguh.co, lahan yang digunakan untuk aktivitas galian diketahui merupakan lahan milik pribadi yang kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan tanah. Warga mengaku resah karena setiap harinya terlihat puluhan truk keluar masuk lokasi tersebut, bahkan dalam hitungan jam.

“Setiap hari truk lalu lalang, jumlahnya banyak sekali. Lokasinya juga tidak jauh dari Bandara Dhoho Kediri, jadi kami bertanya-tanya soal izinnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa hari terakhir, kegiatan penggalian dilaporkan telah dihentikan.

“Sudah lama sebenarnya. Tapi beberapa hari ini sudah tutup,” tambahnya.

Setelah dilakukan penelusuran akhirnya bisa bertemu dengan salah seorang pekerja pernah bekerja di lokasi tersebut, diketahui bernama Sayem. Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan usaha pertambangan komersial. Menurutnya, tanah yang dikeruk merupakan sisa material proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan berada di atas lahan pribadi milik seorang perangkat desa disebutnya Mbah Modin.

“Ini bukan untuk mencari keuntungan. Tanah tersebut sisa proyek bandara dan hanya untuk meratakan lahan milik pribadi. Bukan bukit atau kawasan tambang,” jelas Sayem, Minggu (01/02)

Ia menambahkan, setelah muncul aduan dari masyarakat, rencana perataan lahan tersebut akhirnya dihentikan sementara.

Meski demikian, warga menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan aktivitas tersebut. Selain intensitas kendaraan berat yang tinggi, kegiatan galian tanah dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti debu, kerusakan jalan, dan gangguan kenyamanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman untuk memastikan kelengkapan perizinan serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian tanah tersebut.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :