KEDIRI – Nalal Firdaus, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, harus menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Ia didakwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak.
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (27/1), JPU Debby Lutfita Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp100 juta.
“Tuntutan yang kami ajukan adalah pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu tiga bulan. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Debby saat dikonfirmasi usai persidangan.
Jaksa menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai telah merusak masa depan korban hingga menyebabkan korban harus berhenti mengenyam pendidikan.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Di antaranya adanya surat perdamaian antara korban dan terdakwa, terdakwa telah memberikan nafkah, menyatakan kesediaannya untuk menikahi korban, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan korban dan terdakwa, tidak ditemukan unsur kekerasan atau paksaan dalam peristiwa tersebut,” jelas Debby.
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa dakwaan tidak menggunakan Pasal 81 karena ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Oleh karena itu, penuntutan dilakukan dengan menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Halimi, ayah terdakwa, mengklaim bahwa antara korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai.
“Kami akan mengajukan pembelaan. Korban dan pelaku sudah berdamai. Saat ini korban juga tinggal di rumah saya dan kami beri nafkah. Sudah saya anggap seperti anak sendiri,” ujar Halimi.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (3/2) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.









