Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka, Murni Kelalaian Bukan Rem Blong

Bagikan Berita :

KEDIRI – Tabir kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Harapan Jaya di wilayah Kota Kediri akhirnya tersibak. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka.

Insiden tersebut mengakibatkan lima sepeda motor dan satu mobil mengalami kerusakan, serta 11 orang menderita luka-luka.

Kepastian hukum itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetyawan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap pengemudi maupun kondisi kendaraan yang terlibat.

“TH kami jerat Pasal 311 ayat 3 karena mengemudi dengan cara membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp8 juta. Alternatifnya, kami terapkan Pasal 310 tentang kelalaian dalam berkendara, dengan ancaman satu tahun penjara,” ujar AKP Yudho.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap TH. Pertimbangannya, ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Namun demikian, sebagai bentuk pengawasan dan efek jera, polisi memberlakukan wajib lapor ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota sebanyak tiga kali dalam sepekan.

“Kami terapkan wajib lapor tiga kali seminggu agar yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Selain sanksi pidana, kepolisian juga menjatuhkan sanksi administratif. SIM milik sopir ditahan, dan untuk sementara waktu TH dilarang menjalankan profesinya sebagai pengemudi bus.

Terkait penyebab kecelakaan, AKP Yudho memastikan bahwa faktor kendaraan bukan pemicu utama. Hasil pemeriksaan bersama Dinas Perhubungan menunjukkan bus masih dalam kategori layak jalan.

“Penyebab konkret kecelakaan ini adalah kelalaian sopir, bukan kerusakan kendaraan. Rem bus memang tidak dalam kondisi sempurna, namun masih memenuhi standar kelayakan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi saat Bus Harapan Jaya melaju di Jalan Semeru, Kota Kediri, dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Peristiwa tersebut menyisakan kepanikan, luka, dan trauma bagi para korban yang harus menjalani perawatan medis.

Saat ini, proses hukum terus bergulir. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga keselamatan di jalan raya

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :