KEDIRI — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kelahiran seorang bayi kini resmi bergulir di meja hijau. Kendati telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa kompromi.
Sidang perdana perkara ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Terdakwa berinisial NF didakwa melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.
Perbuatan tersebut disebut terjadi dua kali, masing-masing pada Oktober 2024 di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Pesantren, serta Desember 2024 di Kelurahan Pakunden.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 30 Desember, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Debby Lutfita Rahmawati, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dengan menghadirkan saksi korban.
“Pada sidang pertama ini dilakukan pembacaan dakwaan. Saksi korban dihadirkan, dan baik korban maupun terdakwa membenarkan seluruh isi dakwaan,” ungkap Debby di hadapan majelis hakim.
Terungkap pula, saat awal diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota pada 3 Oktober 2025, terdakwa sempat menyangkal perbuatannya. Namun, pengakuan akhirnya disampaikan setelah korban melahirkan bayi yang merupakan hasil dari hubungan tersebut.
Atas perbuatannya, NF didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fino Brilian, menyatakan kliennya menerima dakwaan jaksa dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut telah disepakati dalam musyawarah bersama sebelum persidangan.
“Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan dan membenarkan seluruh kejadian yang disampaikan jaksa,” ujar Fino.
Terkait adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, termasuk fakta bahwa korban kini tinggal bersama keluarga terdakwa, Fino menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum.
“Perkara ini tetap harus melalui tahapan hukum yang berlaku. Kami menghormati dan mengikuti seluruh proses yang berjalan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh rangkaian persidangan tetap dilaksanakan secara tertutup, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan korban.









