KEDIRI — Tirai kepercayaan runtuh di ruang sidang. Seorang anggota aktif Polres Kediri Kota, Teguh Dwi Anjariyanto, warga Kelurahan Singonegaran, resmi menghadapi proses hukum setelah terbukti tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga terlibat dalam mata rantai peredarannya.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 30 Desember mengurai benang kusut perkara. Jaksa Penuntut Umum Maria Febriani memaparkan, kasus ini berawal dari pengungkapan pesta sabu oleh Satresnarkoba pada 20 Agustus.
Dari satu penindakan, penyidikan mengalir, menyingkap peran-peran yang sebelumnya tersembunyi. Keterangan saksi Roni Widodo menjadi titik balik. Dari sanalah, penyidik menetapkan Teguh sebagai terdakwa.
Jaksa menegaskan, dalam setiap transaksi yang dilakukan Roni, Teguh tidak berada di luar lingkaran. Ia mengetahui, bahkan bekerja sama—memberi uang untuk pembelian sabu.
Perannya tak berhenti sebagai pengguna. Roni mengaku pernah diperintah melakukan “ranjau sabu”, metode penyimpanan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Sebuah praktik lama yang kembali muncul, menandai keterlibatan aktif terdakwa dalam peredaran.
Atas rangkaian perbuatan itu, Teguh dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara—sebuah konsekuensi berat atas pelanggaran yang mencederai hukum dan nurani.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan. Ia menyebut kondisi kaki kliennya mengalami luka akibat diabetes dan membutuhkan perawatan medis lanjutan, sebagaimana rekomendasi dokter lapas.
Namun terhadap pokok perkara, pihak pembela tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penggunaan sabu secara bersama-sama serta pembiayaan peredaran narkotika. Proses hukum pun berlanjut—menjadi pengingat tegas bahwa hukum berdiri di atas semua, tanpa memandang seragam, jabatan, atau masa lalu.









