foto : Sigit Cahya Setyawan

Dugaan Video Asusila Libatkan Oknum guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Ormas GRIB Desak Tindakan Tegas

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dugaan beredarnya video asusila yang melibatkan seorang oknum pekerja paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri menyita perhatian publik. Oknum tersebut diduga terlibat dalam pembuatan video tidak senonoh bersama seseorang yang disebut-sebut merupakan kepala sekolah PAUD di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.

Isu ini mencuat setelah GRIB Jaya DPC Kota Kediri menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Selasa (17/12). Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru di lingkungan pendidikan dan didokumentasikan dalam bentuk video.

“Perbuatan ini diduga terjadi di lingkungan pendidikan dan direkam. Jika benar, ini sudah masuk ranah pornografi dan jelas mencoreng dunia pendidikan,” tegas Basuki.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dalam rekaman video tersebut terdengar suara anak-anak PAUD. Hal ini dinilai sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius karena dikhawatirkan melibatkan anak-anak, meskipun secara tidak langsung.

“Lokasinya di wilayah Ngadiluwih, kejadiannya sekitar satu bulan lalu. Kami mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas apabila dugaan ini terbukti,” ujarnya.

GRIB Jaya pun meminta agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian, serta mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum demi mencegah kejadian serupa terulang.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran. Dinas Pendidikan akan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan melaporkannya kepada pimpinan.

“Ini masih sebatas dugaan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan serta menelaah bukti-bukti yang ada,” jelas Mandung.

Ia menjelaskan bahwa terduga merupakan pekerja paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri. Apabila terbukti melanggar pakta integritas, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Kediri, Muhlisiina Lahuddin, yang turut hadir dalam aksi tersebut memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan dikawal secara serius.

“Jika ditemukan pelanggaran kode etik, akan dibentuk tim lintas OPD untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut,” terangnya.

Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bagikan Berita :