KEDIRI — Aroma polemik kian terasa di Kabupaten Kediri setelah LSM Ratu mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji. Aksi tersebut digelar sebagai respons atas maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin tak terkendali. Koordinator aksi, Syaiful Iskak, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat bertindak tegas demi melindungi generasi emas dari ancaman penyalahgunaan alkohol.
“Kami meminta ketegasan aparat. Penjual miras di Kabupaten Kediri ini seakan kebal hukum, tidak tersentuh. Toko miras di Desa Sumberejo dan Sukorejo seharusnya diberi tindakan. Ada apa dengan aparat? Kenapa tidak berani bertindak?” kritik Syaiful, dengan nada geram.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Camat Ngasem Edi Subiyakto, bersama Kasi Trantib Narno dan anggota Polsek Ngasem, melakukan sidak ke Toko Libra di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, pada Kamis (11/12). Namun sidak tersebut justru menghasilkan temuan yang berbeda dari tudingan LSM.
Menurut Kasi Trantib, mereka hanya bertemu karyawan toko yang menegaskan bahwa usaha tersebut memiliki izin lengkap.
“Kami hanya bertemu karyawan, dan mereka menunjukkan izin lengkap yang ditempel jelas. Ini juga pernah dicek Satpol PP bersama polsek, dan hasilnya sama—berizin. Bahkan kategori minuman yang dijual termasuk kelas menengah ke atas, ada yang harganya mencapai Rp10 juta. Mereka juga tidak menyediakan tempat untuk minum di lokasi,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Toko Libra Drajat Unggul belum dapat dimintai klarifikasi. Namun, seorang karyawan bernama Juli mengungkapkan bahwa toko tersebut kini beroperasi 24 jam sejak awal Desember, dengan sistem tiga shift.
“Soal sidak tadi saya tidak tahu karena sudah ganti shift. Saya masih baru bekerja di sini,” ujarnya.
Surat Ijin Berjualan

Namun, pernyataan berbeda datang dari Plt. Kasatpol PP Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono, yang justru menyebut bahwa izin toko tersebut belum lengkap.
“Izinnya belum lengkap. Beberapa waktu lalu sudah kami razia dan pengelolanya dipanggil untuk menutup sementara hingga mengurus perizinan. Jika masih buka, tentu akan kami razia lagi,” tegas Kaleb.
Sementara Kades Sumberejo, Dwi Santosa mengaku telah berkoordinasi dengan pemilik toko tersebut. “Mohon waktu masih kami koordinasikan. Kami juga tidak tahu apakah tempat jualan miras ini, punya ijin lengkap atau tidak, setahu kami dia jualan miras,” terangnya.
Kontradiksi antara hasil sidak kecamatan dan klaim Satpol PP membuat situasi semakin janggal. Fakta bahwa toko tersebut tetap beroperasi 24 jam memperkuat dugaan pembiaran yang selama ini disuarakan LSM Ratu. Mereka menilai aparat tidak menunjukkan ketegasan yang seharusnya, terlebih ketika praktik penjualan miras dianggap mengancam masa depan generasi muda.
Dengan semakin terbukanya polemik ini, publik pun bertanya-tanya: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau ada persoalan lebih besar di balik lancarnya operasional toko miras tersebut?









