foto : Kominfo

Tiga Raperda Disahkan! Kota Kediri Mantapkan Ekonomi Kreatif, Adminduk Digital, dan Regulasi Bangunan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (9/12/2025) di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri.

Adapun tiga regulasi yang disetujui yaitu Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Kedua Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perda Bangunan Gedung Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Mbak Wali menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif kini menjadi kekuatan penting dalam pembangunan daerah, terutama karena mengandalkan inovasi, teknologi, dan kekayaan budaya lokal. Menurutnya, kehadiran Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menjadi landasan hukum untuk mendukung pembinaan, fasilitasi, perlindungan, kemitraan, dan pemanfaatan teknologi bagi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

“Perda ini merupakan momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif dan berkelanjutan, sekaligus menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya soal ekonomi kreatif, Mbak Wali juga menyoroti pentingnya modernisasi layanan administrasi kependudukan. Perubahan kedua atas Perda No. 7 Tahun 2015 dinilai krusial untuk memperkuat basis data kependudukan, meningkatkan perlindungan data pribadi, serta menghadirkan layanan digital yang inklusif. Selain itu, layanan jemput bola, layanan terpadu, dan pelayanan untuk kelompok rentan juga akan semakin diperkuat.

“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan layanan adminduk lebih mudah, lebih cepat, dan lebih aman bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Perda Bangunan Gedung, Wali Kota Kediri—yang dikenal sebagai wali kota termuda—menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut memberikan dasar hukum yang jelas mengenai penyelenggaraan bangunan yang aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses. Perda ini juga dirancang untuk memperkuat sistem perizinan berbasis risiko, mengoptimalkan integrasi OSS-RBA, serta mendorong investasi, inovasi desain, penerapan gedung hijau, dan aksesibilitas untuk kelompok rentan.

“Pemerintah daerah berkomitmen melakukan penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung sekaligus memperkuat penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang. Harapannya, pembangunan di Kota Kediri bisa berlangsung lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas,” tutur Mbak Wali.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri, khususnya tim pansus, yang telah bekerja keras menyempurnakan pembahasan Raperda hingga resmi menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan bersama.

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota Kediri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, jajaran asisten dan staf ahli, para kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kediri.

Bagikan Berita :