Massa mendukung Sukari (Bram Radyan)

Sidang Penganiayaan di Manggis Puncu: Sukari Dihukum Percobaan, Karji Cs Divonis Penjara

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terjadi di Desa Manggis Puncu, melibatkan Sukari dan tiga terdakwa lain kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (25/11), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.

Sukari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masa percobaan selama empat bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya—Karji, Rahman, dan Wagino—mendapat vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari.

Kuasa hukum Karji, Rahman, dan Wagino, Verry Achmad, menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut telah mencerminkan keadilan sehingga pihaknya tidak mengajukan keberatan.

“Kedua pihak sama-sama dikenakan pasal, hanya berbeda jenisnya. Saya yakin putusan majelis hakim adalah putusan yang adil,” ungkapnya.

Verry juga menambahkan bahwa proses pembuktian dalam persidangan idealnya dapat terlihat dengan jelas. Namun, ketika bukti tidak sepenuhnya kuat, hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan putusan berdasarkan moralitas dan pertimbangan lain sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendapat hukuman 3 bulan 15 hari di Pasal 170,” jelasnya.

Dari pihak Sukari, pendamping hukum Karim Amrullah menyatakan menerima putusan tersebut meski ada sejumlah poin yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan pandangan mereka.

“Ada beberapa hal yang sebenarnya tidak sepenuhnya kami sepakati. Namun untuk putusan kali ini, kami menerima. Diputus dengan percobaan dua bulan; jika dalam empat bulan ke depan ia tidak melakukan pelanggaran, maka ia tidak dipenjara. Selanjutnya tinggal menunggu proses eksekusinya,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardhi menegaskan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini telah menyatakan menerima putusan pengadilan.

“Ketika semua pihak, baik penuntut, penuntut umum, maupun terdakwa sudah menyatakan menerima, maka perkara dinyatakan selesai,” tuturnya.

Dengan tidak adanya upaya hukum tambahan dari para pihak, perkara penganiayaan ini resmi selesai dan kini tinggal menunggu proses administratif lebih lanjut. Sebenarnya yang menarik, kasus ini berawal dari sengketa penggelolaan lahan hutan, kemudian disusul aksi massa meminta dilakukan pergantian pengurus LMDH dan justru berujung kasus penganiayaan.

jurnalis : Bram Radyan
Bagikan Berita :