KEDIRI – Persidangan lanjutan penganiayaan dilakukan Sukari, warga Desa Manggis Kecamatan Puncu terhadap Karji, tetangganya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (13/11). Dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Kediri. Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan tidak ada perubahan sikap dan tetap berpegang pada tuntutan semula: hukuman dua bulan penjara bagi terdakwa Sukari.
Di pihak lain, penasihat hukum Sukari, Karim Amrullah, menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan termasuk rekaman yang diperdengarkan langsung di ruang sidang. Seharusnya cukup kuat untuk membantah tuduhan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya berdasarkan Pasal 351 KUHP.
“Semua bukti sudah kami hadirkan secara terbuka, termasuk rekaman yang didengar bersama. Bukti-bukti itu menurut kami mampu mematahkan dugaan yang diarahkan kepada klien kami,” tegas Karim usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Karji selaku pihak korban, Verry Achmad, mengatakan bahwa pihaknya menaruh hormat pada proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai dinamika dalam persidangan merupakan bagian dari mekanisme pencarian kebenaran.
“Kami menghargai jalannya persidangan dan berupaya memberikan yang terbaik untuk klien kami. Dalam litigasi, saling menguji dan membantah adalah proses yang wajar,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa tuntutan JPU tetap pada posisi awal karena kasus ini merupakan perkara saling lapor.
“Sidang berjalan sesuai tuntutan sebelumnya. Ini kan kasus saling lapor, jadi keduanya kami proses,” terang Iwan melalui pesan singkat.
Di luar ruang persidangan, situasi sempat menghangat. Puluhan warga dan keluarga Sukari tampak menunjukkan kekecewaan meski sidang hari itu belum memasuki tahap putusan. Salah satu perwakilan massa, Sugik, menilai Sukari adalah pihak yang justru menjadi korban pengeroyokan.
“Sudah jelas Sukari itu korban pengeroyokan. Tapi kenapa tuntutan dari JPU kepada tiga tersangka lainnya hanya empat bulan?” keluh Sugik.
Meski begitu, Sugik menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apabila Sukari tetap harus menjalani hukuman, asalkan proses hukum berjalan adil dan proporsional.
“Kami tidak keberatan kalau Sukari dihukum, meskipun sebenarnya dia hanya membela diri. Yang membuat kami geram adalah tuntutan yang begitu ringan terhadap tiga orang lainnya,” pungkasnya.









