foto : Bram Radyan

Warga Manggis Didakwa Penganiayaan Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Sukari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (4/11). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Sukari terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama dua bulan serta denda Rp5.000.

Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa. Karim Amrullah, penasihat hukum Sukari, menilai JPU tidak mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh dan hanya melihat sebagian fakta di lapangan.

“Kami menyayangkan tuntutan itu. Seharusnya kasus ini dikaji secara utuh. Bukti yang diajukan pun lemah, karena tidak ada rekaman video—hanya suara. Itu justru memperkuat bahwa kesaksian yang memberatkan Sukari tidak berdasar,” ujar Karim usai sidang.

Karim menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan maksimal pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan. Ia berkomitmen membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana belum terpenuhi.

“Sidang selanjutnya adalah agenda pembelaan. Kami akan menunjukkan bahwa tuduhan yang disebut terbukti oleh JPU belum memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tiga terdakwa lain yakni Karji, Wagino, dan Rahman, penasihat hukum mereka, Verry Achmad, menilai kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai ke meja hijau.

“Sebenarnya persoalan ini bermula dari masalah sepele, urusan rumah tangga yang kemudian melebar. Sejak awal kami sudah menawarkan penyelesaian damai melalui restorative justice, tetapi pihak Sukari tidak menanggapi, sehingga perkara ini berlanjut ke pengadilan,” terang Verry.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara sekitar empat bulan dan denda Rp5.000 bagi ketiga terdakwa tersebut.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kediri karena dinilai mencerminkan pentingnya penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam proses hukum.

jurnalis : Bram Radyan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :