KEDIRI – Aroma ketegangan hukum kini menguar di balik pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Seorang warga, Enik Rustanti, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terhadap Pemerintah Kota Kediri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri. Sengketa itu muncul karena adanya tumpang tindih dua sertifikat tanah seluas 903 meter persegi di Kelurahan Gayam — sebagian di antaranya masuk dalam trase proyek tol yang kini tengah dibangun.
Sidang perdana perkara tersebut sejatinya digelar pada Senin (20/10). Namun, ruang sidang PN Kediri siang itu hanya menyisakan gema ketukan palu yang tertunda. Tergugat II, yakni BPN Kota Kediri, tidak hadir.
“Karena tergugat dua tidak hadir, maka sidang tidak dapat dilanjutkan. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 3 November mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Khoirul di hadapan para pihak yang hadir.
Dari sisi penggugat, Zubairi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Enik Rustanti, menuturkan bahwa perkara ini berawal dari temuan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Kota Kediri. Dari total lahan 903 meter persegi itu, sekitar 336 meter persegi telah masuk dalam area proyek tol, sementara sisanya berada di luar batas proyek.
“Ada dua sertifikat yang beririsan—SHM atas nama pribadi dan SHP atas nama Pemkot. Kami hanya ingin pengadilan memutuskan secara hukum siapa pemilik sah. Klien kami tidak menuntut ganti rugi, hanya meminta kejelasan atas hak miliknya,” terang Zubairi usai sidang yang ditunda.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah milik Enik terbit sejak 1994, dan merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai turun-temurun tanpa sengketa. “Selama puluhan tahun tak pernah ada masalah. Baru ketika proyek tol dimulai, tiba-tiba muncul klaim tumpang tindih. BPN sendiri sudah mengakui adanya irisan, namun tidak berwenang menentukan siapa yang benar, sehingga kami disarankan untuk menempuh jalur pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat, Agus Manfaluthi, S.H., M.H., kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, menyatakan bahwa Pemkot memiliki dasar hukum yang kuat dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2014, dengan total luas lahan sekitar 7.000 meter persegi.
“Secara yuridis formal, Pemkot memiliki hak pakai yang sah dan diterbitkan oleh BPN. Kalau ada tumpang tindih, tentu BPN-lah yang harus menjelaskan karena mereka yang mengeluarkan kedua sertifikat tersebut,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertahankan hak pakai Pemkot Kediri hingga proses pembuktian tuntas di persidangan. “Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan keputusan akhir pada majelis hakim,” katanya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak BPN Kota Kediri. Sengketa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lahan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga kini, sebagian area proyek belum dapat dieksekusi lantaran status hukum tanah masih menggantung di meja hijau.
Di tengah geliat pembangunan yang terus bergerak, perkara ini menjadi pengingat bahwa tanah bukan sekadar hamparan bumi, melainkan juga sejarah, hak, dan harapan yang berakar dalam kehidupan manusia. Setiap garis batas yang digambar di atas peta membawa cerita panjang—tentang siapa yang dulu menanam, siapa yang berhak, dan siapa yang kini menuntut keadilan.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









